Shalat tanpa Penutup Kepala
Sholat bukanlah permainan, tapi ia adalah tanda ketundukan, keseriusan, ketawadhuan, dan kerendahan diri di hadapan Allah -Azza wa Jalla-. Seyogyanya seorang hamba saat ia menghadap, ia mengenakan pakaian yang layak digunakan; jangan asal-asalan dalam melaksanakan sholat !! Pilihlah pakaian yang layak, sebab sebagian orang ada yang tidak memperhatikan pakaian dan kondisi dirinya, seperti ia masuk ke dalam sholat, tanpa mengenakan penutup kepala, semisal surban, songkok, dan lainnya. Seakan-akan ia adalah seorang pekerja kuli yang mengenakan pakaian seadanya, padahal ia menghadap Allah Robbul Alamin.
Baca selebihnya »
Status Anak Zina
Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang “Taubat dari Perbuatan Zina”, sebagai berikut:
1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?
4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?
Baca selebihnya »
SOAL-JAWAB TENTANG DAMMAJ
Soal : Dimanakah terletak Darul Hadits Dammaj ?
Jawab : Darul Hadits Dammaj terletak di Dammaj, Provinsi Sa’ada Republik Yaman
Soal : Siapakah yang mendirikannya ?
Jawab : Darul Hadits Dammaj bermula dari dakwah oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i sepulang beliau dari menuntut ilmu di negeri Saudi Arabia kurang lebih pada tahun 1400 H, dimulai dengan bangunan mesjid terbuat dari tanah yang dibangun oleh karib-kerabatnya dan kemudian datanglah penuntut ilmu dari berbagai penjuru Yaman dan juga dari Mesir akhirnya mesjid yang telah ada diperluas. Kemudian dibangunlah mesjid baru yang lebih luas tak seberapa jauh dari mesjid semula. Dan pada tahun 1419 H dbangunlah mesjid yang jauh lebih besar dan pada tahun 1426 H kembali diperluas sampai seperti yang telah terlihat sekarang.
(Sumber : rohalat da’wah syaikh muqbil, Abu Romzi Alwadi’i)
Soal : Sepeninggal Syaikh Muqbil bin Hadi, siapakah yang menggantikan beliau menjadi mudir di darul hadits dammaj ?
Jawab : Sepeninggal Syaikh Muqbil bin Hady pada hari Ahad tanggal 1 Jumadil ula 1422 H di rumah sakit King Faishol, Saudi Arabia, maka berdasarkan wasiat terakhir beliau yang menggantikan beliau sebagai mudir m’ahad adalah syaikh Yahya bin Ali Al Hajuuri.
Baca selebihnya »
Poligami, Wahyu Ilahi Yang Ditolak
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak ?!
Wahyu Adalah Ruh Baca selebihnya »
Sekilas tentang Ibadah
Salah seorang ulama Salaf berkata : “Barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan kecintaan semata, maka dia seorang zidiq (kafir). Barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan pengharapan semata, maka dia adalah seorang murji’ah. Barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan ketakutan semata maka dia adalah seorang Haruriyyah (Khawarij). Dan barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan kecintaan, ketakutan dan pengharapan, maka dialah seorang mukmin sejati dan muwahhid (orang yang bertauhid dengan benar).
Oleh karena itu telah salahlah orang yang berkata :”Aku beribadah kepada Allah, bukan karena aku mengharapkan masuk surga, dan juga bukan juga bukan karena takut neraka”
Bukankah Allah memuji sifat para nabi dan rasul-Nya yang mereka senantiasa berdoa kepada-Nya dengan perasaan takut dan berharap, dan meraka adalah orang-orang yang selalu mengharapkan rahmat-Nya dan takut kepada siksaan-Nya. ( lihat semisal firman Allah dalam surat Al-Anbiya/21 ayat 90 dan ayat-ayat lainnya.)
semoga Allah menunjuki kita semua
Robbana atinaa fiddunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina adzabannar
Sumber majalah Assunnah September 2008 Hal.53
Beratnya Dosa Tidak Sholat
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
CARA DUDUK TASYAHHUD AKHIR DALAM SETIAP SHOLAT
بسم الله الرحمن الرحيم
Pendahuluan
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد:
Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda disetiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar , dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
(( نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ )).
“Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu dia menghafalnya, hingga dia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih, dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.”
(HR. Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit – radhiyallahu ‘anhu – . Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Baca selebihnya »