Salafy Garut

Ilmu-Amal-Dakwah-Sabar

Hukum Pakaian Yang Terkena Najis

Assalamualaikum,

Ustadz bagaimana hukumnya pakaian yang kena cipratan air kencing sampai basah kemudian dibiarkan kering sendiri dengan dijemur dan tidak dibasuh air, apakah pakaian tersebut menjadi suci setelah kering atau tetap najis?

syukron

Mubarok
Alamat: Semarang
Email: mubaroxxx@plasa.com

Wa’alaikum salam
Najis dapat disucikan dengan air atau yang lainnya. Benda yang terkena najis bisa dikatakan suci lagi bila zat najisnya telah hilang, baik dengan air atau dengan matahari atau yang lainnya. Untuk mengetahui hilang atau tidaknya najis tersebut dilihat dengan ada atau tidak adanya sifat-sifat najis yang mencakup bau, rasa dan warnanya. Apabila ini semua telah hilang dari baju atau yang lainnya maka telah suci. Jadi pakaian yang saudara tanyakan tersebut dapat dihukumi suci bila telah hilang semua sifat-sifat kencing tersebut.

Wabillahi at-taufiq
Wassalam

sumber : http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-pakaian-kena-najis/

Januari 29, 2009 - Ditulis oleh Diqra al Garuti | fiqh | | & Komentar

& Komentar »

  1. asalamualaikum wr wb.
    terimakasih usstadz atas fatwanya.
    namun perlu diperjelas mengenai kata2 : oleh air dan lainnya.
    apa yang dimaksud dengan “yang lainnya” ? karena kalau tidak dibahas tuntas akan fatal akibatnya, dan akan banyak penafsirannya.
    kemudian apakah matahari bisa mensucikan ? apa dalilnya?
    perlu diketahui juga, bahwa najis ada yang hukumnya hukmiah dan ada yang ainiyah… keduanya tidak bisa disamakan.
    terimakasih. wasalam

    admin :
    wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barokatuh
    bismillah akhi tulisan itu ana ambil dari situs ustad yang bermanfaat yaitu ustad kholid.Allohu’alam akh untuk jawaban lengkapnya mungkin antum kurang puas dengan jawaban ana dan antum bisa langsung bertanya kepada ustad kholid (karena ana bukan ustad). tapi sekedar untuk menambahkan ana pernah membaca buku fiqh sunnah wanita terbitan 3 pilar (yang pernah dibedah oleh ustad dzajuli di kebon kacang jakarata).disitu diterangkan tentang najis yang sudah hilang sifat-sifatnya (baunya, rasa dan warnanya ) maka najis itu menjadi suci keadaannya seperti contohnya (maaf) kotoran manusia yang ada ditanah kemudian terkena matahari dan lain sebagainya sehingga sudah berbaur dengan tanah dan sifat dasar najisnya sudah hilang maka itu sudah menjadi suci. kemudian dibuku itupun diterangkan hadis tentang Nabi sholallohu’alaihi wa sallam yang menyuruh menyiram bekas kencing orang badui yang kencing di masjid (HR. Bukhori&Muslim) bahwa itu dilakukan nabi agar bekas kencingnya cepat hilang walaupun jika di diamkan menjadi kering dan bekas najisnya sudah tidak ada dan sifat2 dasar najisnya sudah tidak ada maka itu sudah menjadi suci.

    Wallohua’lam

    Komentar oleh akh fillah | Februari 5, 2009 | Balas

  2. assalamualaikum..

    sebagai tambahan info, bagaimana jika qiyas menyamakan pakaian dengan tanah itu tidak tepat?

    Sebagaimana kita tahu, tanah itu sendiri memang merupakan zat yang berfungsi sebagai media thaharah. Kita mengetahui bahwa najis yang mengenai sandal, media penyucinya adalah tanah (dengan digosokkan ke tanah). Dan tayammum pun dilakukan dengan media tanah.

    Nash nash dalam hal ini jelas.

    Namun jika pakaian cukup dikeringkan dari, sebut saja bekas percikan air kencing hingga hilang sifat2nya, saya khawatir hal ini akan menyebabkan orang2 akan meremehkan hukum percikan air kencing. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang kurang lebih bunyina “Berhati-hatilah dengan air kencing”.

    Saya yang fakir ini memang sedang mengkaji dalil2 masalah thaharah, dan melihat ada indikasi kearah sucinya sesuatu benda yang terkena najis jika sifat2 najisnya sudah hilang seluruhnya.

    Namun lubang permasalahan pada qiyas ini terdapat pada 2 hal diatas.

    1. Tanah memang sudah merupakan media thaharah yang qath’i. Sehingga secara logis, ia dapat mensucikan dirinya sendiri.

    2. Ancaman mengenai orang2 yang meremehkan percikan air kencing. Jika bekas percikan air kencing dapat semudah itu menjadi suci, konsekuensinya adalah menjadi tidak relevannya ancaman berdasarkan hadits “Sesungguhnya siksa kubur banyak disebabkan oleh air kencing”.

    Semoga dapat menjadi masukan untuk kita semua.

    Wabillahi taufiq.

    Komentar oleh abiesuman | Agustus 19, 2009 | Balas

  3. tambahan juga bahwa untuk mensucikan dari najis/istinja maka tidak harus dengan air. tapi dengan tisu/ batu / kain pun bisa.cb baca bulugul marom. masalah ada sisa dikit yg susah maka insya Allah itu di maafkan.asal jgan sengaja jorok/ terlalu over bermudah-mudahan!!ingatlah hadis tentang penyebab azab kubur

    Komentar oleh Diqra al Garuti | September 1, 2009 | Balas

  4. assalamu alaikum.
    masalah najis yang antum jelaskan menarik buat saya.
    saya sendiri mengalami sendiri hal tersebut yakni apabila telah buang air kecil dan setelah melakukan istibra biasanya jika saya shalat anatara yakin atau tidak (ragu) ada yang keluar satu atau dua tetes mungkin. saya pernah menanyakan hal tersebut kapeda salah satu ikhwan kenalan saya dan jawabannya jika tidak yakin maka tidak perlu membatalkan shalat dan jika yakin maka wajib membatalkan shalat dan wudhu ulang, kemudian membersihkan kemaluan dengan air dan mepercikkan air ke celana yang terkena..
    jawaban ini masih saya pegang sampai sekarang, tapi sering timbul keraguan dalam diri saya apakh benar ada yang keluar apa tidak.. jadi saya mohon penjelasnnya apabila saya dalam keadaan ragu apakah saya harus membatalkan shalat saya. terus terang sangat lah berat bagi saya karna untuk membedakan 1-2 tetes air kencing misalnya dengan air yan telah membasahi celana setelah mebesihkan kemaluan setelah buang air kecil, bagaimana menurut antum akan masalah ini?
    selamat idul fitri 1430H..

    Komentar oleh arif | September 19, 2009 | Balas

  5. Jazakallah akh Arif.semoga jawaban ana bisa menjadi obat untuk antum dengan izin Allah.sehingga ana dapat menambah pahala.dan maaf jika jawaban saya ini terlalu vulgar karena setau saya kalau masalah fiqh kita tidak vulgar/sesuai dengan kenyataannya maka ditakutkan yang membaca menjadi rancu sehingga tidak dapat memahami duduk permasalahnnya.
    bismillah
    masalah 1-2 tetes air kencing memang kadang itu membuat kita ragu.
    ana jg dulu punya penyakit ragu2 seperti itu.
    tapi yang dibilang oleh teman antum itu betul bahwa selama kita ragu maka kita kembalikan ke hukum asal berdasarkan hadis “tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukan kamu”
    jadi kalau ada sesuatu ‘bertabrakan’ antara ragu-ragu dengan yang yakin maka = keragu-raguan tidak dapat mengalahkan keyakinan..
    contoh seperti ini jika ana beli tahu dengan uang 1000 dapat 10 dan ana sudah bayar..ketika ditengah makan ana lupa apakah sudah makan 9 atau 10 maka dalam hal ini ana kembali ke hukum asal yaitu 9 karena yang 9 ana yakin sedang yang 10 ana ragu-ragu walaupun kenyataannya ana makan 10.tapi dalam kaidah fiqh ana tetap benar dan tidak berdosa.
    demikian juga dengan permasalahn yang lain-lainnya.
    kalau misalkan ada seseorang yang ragu apa dia kencing atau tidak..maka kembalinya ke hukum asal bahwa dia asalnya tidak kencing dan ana yakin antum pun hanya sekedar praduga saja tanpa melihat keluar atau tidaknya kencing tersebut kan..(seperti penyakit keragu-raguan ana dulu :) )
    oleh karena itu hukum di fiqhnya bahwa antum tetap suci dan pakaian antum tidak najis.
    dan perlu menjadi catatan juga disini bahwa (berdasarkan pengalaman ana) ternyata akh bahwa yang kita kira keluar 1-2 tetes itu sebenarnya itu adalah air sisa cebokan kita yang mengalir sehingga kita kira itu adalah kencing yang keluar sendiri. kalau tidak percaya coba antum selesai kencing antum cebok terus antum handukan sehingga kering.maka ana yakin ‘penyakit ragu-ragu’ itu tidak terasa lagi karena air cebokannya sudah dikeringkan.dan kalau antum terus-terusan seperti itu niscaya penyakit ragu-ragu itu akan hilang dengan sendirinya dan antum sudah tau duduk permasalahannya bahwa ternyata itu hanya sisa air cebokan yang mengalir..
    Alhamdulillah ana pun sekarang sadar bahwa itu hanya ragu-ragu saja sehingga kalau ana selesai kencing ana sudah tidak merasa was-was lagi.
    dan jangan lupa antum berdoa kepada Allah agar dihilangkan penyakit ragu-ragunya tersebut.
    tetapi ingat akh ana juga tidak memungkiri bahwa ada sebagian orang memang punya penyakit kencing terus..selesai kencing keluar lagi keluar lagi maka kalau untuk urusan “penyakit yang beneran” ini ana nasihatkan supaya tanya ke dokter saja dan tentunya hukum fiqhnya pun berbeda dengan orang yang terkena penyakit was-was..
    demikian akh ana berdoa semoga bermanfaat buat antum dan semua kaum muslimin yang lainnya..
    jazakallah
    mungkin ada tambahan/ kritik / saran dari teman-teman yang lain sehingga bisa membangun dan membuka cakrawala???
    ana tunggu
    Barokallohfik

    Komentar oleh Diqra al Garuti | September 25, 2009 | Balas

    • assalamu ‘alaikum..

      untuk menghilangkan keraguan yang sama.. saya sudah coba untuk mempraktekan dengan meng-handuk-an kemaluan dengan tisue setelah cebokan.. alhamdulillah lumayan berhasil..

      tp kadang, ketika saya men-handuk-an kemaluan.. itu ada keluar 1-2 tetes air.. apakah ini sisa kencing atau bisa di anggap sisa air cebokan?? haruskah saya cebok lagi??

      mohon penjelasannya.. terima kasih

      wassalam

      Komentar oleh iin | November 4, 2009 | Balas

  6. Ass.wr.wb, agar air kencing kita keluar sepenuhnya disarankan kencing dalam posisi berjongkok, lalu berdiri dan diulangi berjongkok lagi, karena perut kita akan tertekan dan air kencing yang masih tersisa akan keluar semua (Insya Allah). Setelah itu baru berbilas/cebok.
    Kalau tidak salah Rasulullah mengajarkan kencing dalam posisi berjongkok, benar tidak ustad? kalau ada hadistnya diposting ustad….Jazakallah

    Komentar oleh Pras | November 5, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar