Salafy Garut

Ilmu-Amal-Dakwah-Sabar

POLIGAMI, TAKUT ISTRI?

MAU POLIGAMI, TAPI TAKUT ISTRI?
Syaikh Saleh As-Suhaimi hafizhahullah ditanya dengan pertanyaan berikut:
Apakah boleh saya menikah yang kedua kali tanpa sepengetahuan yang pertama,karena yang pertama tidak ridha?
Syaikh menjawab:
“Mengapa -hai penakut- mengapa? Baca selebihnya »

September 29, 2009 Ditulis oleh Diqra al Garuti | bantahan, dasar islam, fiqh, manhaj | | Belum Ada Tanggapan

Bagaimana Bertumpunya Tangan Ketika Bangkit Sholat?

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum ust,ana ingin tanya tentang menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tahiyyat, kapan berhentinya gerakan jari kita itu yakni saat salam pertama atau kedua,mohon dalilnya juga ya ustadz.Kemudian tentang bertumpunya tangan ke lantai saat berdiri perpindahan rokaat yang lebih kuat apakah dengan menggenggam atau dengan melebarkan telapak tangan?ana sdh membaca di kitab sifat sholat nabi karya Syeikh Al.Bani namun ana masih belum jelas.Jazakumulloh khoiron katsiro. (Sugimin | Batam | Pria | Swasta)

Baca selebihnya »

Mei 8, 2009 Ditulis oleh Diqra al Garuti | fiqh | | Belum Ada Tanggapan

Apakah Paha Adalah Aurat?

by Abu Muawiah

Apakah Paha Adalah Aurat?

Aisyah -radhiallahu anha- berkata, ”Rasulullah r pernah bersandar di rumahnya dalam keadaan kedua pahanya tersingkap. Lalu Abu Bakar meminta izin untuk masuk dan beliau mengizinkannya dalam keadaan beliau tetap pada keadaan seperti itu. Kemudian Umar meminta izin untuk masuk dan beliau mengizinkannya dalam keadaan beliau tetap pada keadaan seperti itu lalu beliau berbincang-bincang dengannya. Kemudian Utsman meminta izin untuk masuk, maka Nabi r langsung duduk dan merapikan pakaian beliau, lalu dia masuk dan berbincang-bincang dengan beliau.” Setelah Utsman keluar, Aisyah berkata kepadanya, ”Abu Bakar masuk menemuimu akan tetapi engkau tidak duduk, kemudian Utsman masuk menemuimu tapi engkau langsung duduk dan merapikan pakaianmu?” maka beliau bersabda, ”Tidakkah saya merasa malu kepada orang yang para malaikat malu kepadanya?”
Baca selebihnya »

Mei 8, 2009 Ditulis oleh Diqra al Garuti | fiqh | | Belum Ada Tanggapan

Derajat hadist mengerak-gerakan jari ketika sholat

assalamu’alaikum,
Ustadz pada hadits Wa`il bin Hujr (menggerak-gerakan jari telunjuk) terdapat perawi bernama Za`idah bin Qudamah yaitu seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya.
Pendapat pertama : Za`idah bin Qudamah telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah. Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan)
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Hadits&article=68&page_order=4.
Pendapat kedua : bahwa seorang perawi tsiqqoh tidak boleh dituduh keliru atau salah, kecuali dengan bukti yang kuat. Sedangkan tidak ada seorang ahli haditspun sejauh yang menuduh Za`idah melakukan kesalahan dan melakukan idraj (penyisipan) lafazh dalam hadits ini, tidak ada pertentangan antara hadits tambahan Za`idah dengan 20 riwayat dari perawi lainnya. Bahkan, bisa kita katakan bahwa ziyadah (tambahan) dari Za`idah adalah tambahan ilmu dan hifzh (hafalan) dari Za`idah. Wallohu a’lam http://konsultasi.stai-ali.ac.id/?p=70
Pertanyaannya :

Mana yang rojih dari kedua pendapat ini Ustadz..?
Jazakumullah Khair. Baca selebihnya »

Maret 25, 2009 Ditulis oleh Diqra al Garuti | dasar islam, fiqh | | 1 Tanggapan

Hukum Pakaian Yang Terkena Najis

Assalamualaikum,

Ustadz bagaimana hukumnya pakaian yang kena cipratan air kencing sampai basah kemudian dibiarkan kering sendiri dengan dijemur dan tidak dibasuh air, apakah pakaian tersebut menjadi suci setelah kering atau tetap najis?

syukron

Mubarok
Alamat: Semarang
Email: mubaroxxx@plasa.com

Wa’alaikum salam
Najis dapat disucikan dengan air atau yang lainnya. Benda yang terkena najis bisa dikatakan suci lagi bila zat najisnya telah hilang, baik dengan air atau dengan matahari atau yang lainnya. Untuk mengetahui hilang atau tidaknya najis tersebut dilihat dengan ada atau tidak adanya sifat-sifat najis yang mencakup bau, rasa dan warnanya. Apabila ini semua telah hilang dari baju atau yang lainnya maka telah suci. Jadi pakaian yang saudara tanyakan tersebut dapat dihukumi suci bila telah hilang semua sifat-sifat kencing tersebut.

Wabillahi at-taufiq
Wassalam

sumber : http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-pakaian-kena-najis/

Januari 29, 2009 Ditulis oleh Diqra al Garuti | fiqh | | 8 Tanggapan

Sekilas tentang Ibadah

Salah seorang ulama Salaf berkata : “Barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan kecintaan semata, maka dia seorang zidiq (kafir). Barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan pengharapan semata, maka dia adalah seorang murji’ah. Barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan ketakutan semata maka dia adalah seorang Haruriyyah (Khawarij). Dan barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan kecintaan, ketakutan dan pengharapan, maka dialah seorang mukmin sejati dan muwahhid (orang yang bertauhid dengan benar).

Oleh karena itu telah salahlah orang yang berkata :”Aku beribadah kepada Allah, bukan karena aku mengharapkan masuk surga, dan juga bukan juga bukan karena takut neraka”

Bukankah Allah memuji sifat para nabi dan rasul-Nya yang mereka senantiasa berdoa kepada-Nya dengan perasaan takut dan berharap, dan meraka adalah orang-orang yang selalu mengharapkan rahmat-Nya dan takut kepada siksaan-Nya. ( lihat semisal firman Allah dalam surat Al-Anbiya/21 ayat 90 dan ayat-ayat lainnya.)

semoga Allah menunjuki kita semua

Robbana atinaa fiddunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina adzabannar

Sumber majalah Assunnah September 2008 Hal.53

Desember 23, 2008 Ditulis oleh Diqra al Garuti | bantahan, dasar islam, fiqh | | Belum Ada Tanggapan

Beratnya Dosa Tidak Sholat

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

Baca selebihnya »

Desember 23, 2008 Ditulis oleh Diqra al Garuti | dasar islam, fiqh | | 1 Tanggapan

CARA DUDUK TASYAHHUD AKHIR DALAM SETIAP SHOLAT

بسم الله الرحمن الرحيم

Pendahuluan

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد:

Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda disetiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar , dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

(( نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ )).

“Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu dia menghafalnya, hingga dia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih, dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.”

(HR. Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit – radhiyallahu ‘anhu – . Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Baca selebihnya »

Desember 23, 2008 Ditulis oleh Diqra al Garuti | dasar islam, fiqh | | Belum Ada Tanggapan